.:: Jasa Membuat Aplikasi Website,Desktop,Android Order Now..!! | | Order Now..!! Jasa Membuat Project Arduino,Robotic,Print 3D ::.

Riyanto Aji Saputra: Rangkuman UUD Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

0 komentar


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
bismillaahirrahmaanirrahiim

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Riyanto Aji Saputra
 
Rangkuman UUD Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Oct 26th 2017, 13:11, by riyantosaputra

RANGKUMAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
3
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada
publik melalui sarana apa pun.

Pasal 3
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.

Pasal 4
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta
pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara
melawan hukum.

Pasal 5
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal
terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta
apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yang
isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara
detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan
dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan
tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara
pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh
seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah
Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar
pesanan pihak lain.

Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah
dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak
atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai
Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan
pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat
oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas
sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau
diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu
karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan,
sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis
atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau
belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh
Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan
apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang
hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam
Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan
Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku
apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap
mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari
menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah
Ciptaannya.


Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim
dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada
susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain
format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara
keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan
yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan
seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua
ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur,
biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang
bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik,
dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut
merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa,
logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan
desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari
berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya
bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar
bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan
bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini
sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau
gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni
batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan
lain- lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak
(moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase
atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya
sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,
cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau
perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku
yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang
direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun
yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang
karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi
intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak
mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database
tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk,
misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama,
drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru
(blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu
kesatuan yang lengkap.

Pasal 13
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah
Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan
biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu
1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan
pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila
penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya,
pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari
Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara
substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat
nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup
pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta,
judul atau nama Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan
membuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan
cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan
seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 16

Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau
karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio,
televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah
diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh
masyarakat umum.

Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa
diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan
persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.

Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya
dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.

Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika
diambil potretnya untuk diumumkan.

Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.

Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi,
seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran
untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun
salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang
meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi
Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama
Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan
kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan
kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan
kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa
izin pemegang hak.

Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada
pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan
Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam
bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau
mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk
meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari
suatu Ciptaan.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi,
misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi,
membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta
memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.

Pasal 35
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak
Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu
Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.

Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan
karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam
Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau
fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada Pemohon.

Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.

Pasal 43
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.

BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta
pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti
Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada
anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.

BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan
pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan
langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya
rekaman Pelaku.

Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.

BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin
kepada masyarakat.

BAB IX
BIAYA
Pasal 54
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai
PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan
kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan
keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.

Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata
untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan
Niaga yang bersangkutan.

Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
17
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan
diucapkan.

Pasal 62
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" pada ayat ini adalah
panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh
panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.

Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak
Cipta.

BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan
untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran
dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak
pelanggar.

Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera
diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai
penetapan sementara tersebut.

Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan,
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai
kekuatan hukum.

Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara tersebut.

BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang
diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau
menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau
program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,
fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan
pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan
aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B
menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari
yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran,
kecuali untuk arsip.Yang dimaksud dengan "bersifat unik" adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12
Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundang
ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak
Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain- lain.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our polices, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Update Contact :
No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email : Fajarudinsidik@gmail.com
NB :: Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code, membeli hardware elektronika untuk kepentingan Perusahaan maupun Tugas Akhir (TA/SKRIPSI), Insyaallah Saya siap membantu, untuk Respon Cepat dapat menghubungi kami, melalui :

No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email: Fajarudinsidik@gmail.com


atau Kirimkan Private messanger melalui email dengan klik tombol order dibawah ini :

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
Alhamdulilah hirobil alamin

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Artikel Riyanto Aji Saputra: Rangkuman UUD Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Diterbitkan oleh codeaplikasi pada Kamis, 26 Oktober 2017. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Website ini dipost dari beberapa sumber, bisa cek disini sumber, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, karena segala yang dipost di public adalah milik public. Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code ,Dengan Cara menghubungi saya Ke Email: Fajarudinsidik@gmail.com, atau No Hp/WA : (fajar) : 085369237896, (puat) : 085267792168.

Tawk.to